KUALA KAPUAS – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, evaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan disambut baik oleh DPRD Kabupaten Kapuas. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Lawin.
“Kita dukung dengan keterlibatan pihak terkait dalam atasi masalah pencatatan perkawinan, khususnya terkait akta perkawinan,” ungkap Lawin.
Politisi Partai Hanura ini menjelaskan persoalan yang dihadapi dapat diidentifikasi, khususnya empat faktor utama penyebab rendahnya kepemilikan akta perkawinan, yaitu keterbatasan akses geografis, kendala ekonomi masyarakat, tingginya praktik pernikahan di bawah umur yang berujung pada nikah siri, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan sebagai perlindungan hukum bagi istri, anak, dan ahli waris. (Red)
























































