PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tengah proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelesaian sengketa lahan. Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa inisiatif ini telah digagas sejak periode sebelumnya, namun terkendala pada ketidaksesuaian naskah akademik dengan kondisi riil di daerah.
“Penyusunan Perda ini penting untuk memberikan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam persoalan status lahan di Kalimantan Tengah,” Ujar Purdiono Sabtu 2 Agustus 2025. Dia menegaskan, konflik pertanahan yang terus terjadi selama ini tidak lepas dari ketiadaan regulasi yang mampu menjawab kompleksitas masalah di lapangan.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki karakteristik unik dalam penyelesaian konflik lahan karena melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Adat. “Tidak bisa hanya pendekatan hukum formal. Harus ada muatan lokal yang mengakomodasi dinamika sosial dan adat di daerah,” tambahnya. Purdiono juga mengingatkan agar hak-hak masyarakat atas tanah tidak digerus oleh dominasi perusahaan besar swasta (PBS).
“Jangan sampai lahan masyarakat atau milik negara justru dimanfaatkan PBS. Ketika sudah masuk ke ranah hukum, masyarakat sering kali kalah karena tidak memiliki kekuatan,” ujarnya. Dia menilai bahwa Perda ini nantinya harus mampu mencegah konflik sejak awal dan menjadi dasar hukum yang kuat. “Kita tidak ingin sengketa selalu berujung ke pengadilan. Perda ini harus mencegah konflik dan menyelesaikannya secara damai,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan saat ini, DPRD tengah menunggu naskah akademik terbaru yang sedang disusun oleh Universitas Palangka Raya. Sebelumnya, naskah akademik disiapkan oleh Universitas Lambung Mangkurat, namun dianggap tidak sesuai dengan konteks lokal Kalimantan Tengah.
“Secara umum rancangannya sudah ada. Tapi naskah akademik dari universitas sebelumnya kurang menggambarkan kondisi sosial dan hukum di daerah. Karena itu kami sepakat menyusunnya ulang,” jelas Purdiono. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa laporan konflik lahan, baik antara warga dan PBS maupun antar warga sendiri, terus meningkat. Namun kendala ada pada regulasi yang kosong di tingkat provinsi atau kabupaten.
“Banyak laporan masuk, tapi tidak bisa diselesaikan karena kekosongan hukum. Kehadiran Perda ini akan sangat penting untuk mengantisipasi konflik, terutama di wilayah-wilayah rawan,” katanya. Purdiono menegaskan bahwa Perda ini harus benar benar berpihak kepada masyarakat yang memiliki bukti dan sejarah kepemilikan tanah yang sah.
“Jangan sampai ada pihak yang sekadar mengklaim tanpa dasar hukum yang jelas. Kita ingin aturan ini dibuat dengan hati-hati dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya. Terkait mekanisme didalamnya masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, petunjuk teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur. “Kami masih menyusun, dan setelah Perda selesai, juknis-nya akan dituangkan dalam Pergub agar teknis pelaksanaan di lapangan bisa berjalan efektif,” tutupnya. (Red)























































