PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sebagai instrumen mitigasi sekaligus solusi awal sebelum persoalan berujung ke ranah hukum.
Anggota Pansus Raperda, Yetro Midel Yoseph, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif DPR yang ditargetkan segera rampung melalui pembahasan serius dan terbuka terhadap masukan masyarakat. “Perda ini harus benar-benar menjadi guidance, acuan utama dalam penyelesaian sengketa ataupun potensi konflik pertanahan,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.
Menurutnya, substansi utama regulasi itu bukan sekadar penyelesaian saat konflik terjadi, melainkan pada aspek mitigasi dan pencegahan. Dia menilai, langkah preventif jauh lebih penting agar persoalan tidak berkembang hingga masuk ke proses hukum positif.
Namun tanpa payung hukum berupa perda, peran legislatif dinilai belum maksimal. “Sering masyarakat datang melapor dan meminta difasilitasi. Tapi kalau tidak ada perda, bagaimana kita bekerja? Ibaratnya kita tidak punya pedang. Dengan adanya perda ini, kita punya dasar yang jelas untuk bertindak,” katanya.
DPRD berharap raperda tersebut nantinya memperkuat fungsi mediasi dan fasilitasi, sekaligus menjadi instrumen resmi daerah dalam meredam potensi konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi di Kalimantan Tengah. (Red)






















































