PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, meminta pemerintah pusat agar skema pembagian program transmigrasi agar lebih berpihak kepada masyarakat lokal. Ia berharap kedepannya agar skema komposisi bagi masyarakat lokal kalimantan tengah menjadi prioritas utama dibandingkan masyarakat pendatang.
“Fasilitasnya memang semua dibangun oleh Kementerian Transmigrasi, tapi sebagai orang daerah kami berharap ada pertimbangan dan evaluasi supaya masyarakat lokal lebih diutamakan,” ujar Lohing Simon saat ditemui di ruang Komisi DPRD Kalteng, Selasa 15 Juli 2025.Menurutnya, masih terdapat kondisi masyarakat desa di Kalimantan Tengah yang jauh dari layak, dengan banyak warga yang belum memiliki rumah permanen dan tanah bersertifikat. Sementara para transmigran yang datang justru langsung mendapatkan rumah, lahan, dan sertifikat dari pemerintah pusat.
“Tanah dan rumah masyarakat desa kita masih carut-marut, belum disertifikat. Sementara transmigrasi ini langsung dijamin semua oleh pemerintah,” ungkapnya. Lohing menyebut penolakan sebagian masyarakat adat terhadap program transmigrasi adalah hal wajar, namun bukan berarti daerah harus menolak pembangunan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, justru pemerintah daerah perlu mengatur teknis pelaksanaan agar proporsinya lebih menguntungkan masyarakat lokal. “Kalau kita tolak pembangunan dari pusat, kita juga yang rugi. Intinya pembagiannya yang diatur, harapannya masyarakat lokal 70 persen, pendatang 30 persen. Yang penting lebih besar untuk warga kita,” tegasnya.
Dia juga menyoroti masih banyak warga di desa-desa yang tinggal di rumah tidak layak huni. Karena itu, program transmigrasi seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengakomodasi mereka terlebih dahulu. “Agar orang-orang tidak mampu yang belum punya rumah di desa-desa itu juga bisa terakomodir. Sekarang saja banyak rumah warga kita yang masih kurang layak,” ujarnya.
Secara teknis, lanjutnya, pelaksanaan program ini sepenuhnya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, sementara pemerintah daerah hanya bertanggung jawab menyediakan lahan. “Transmigrasi ini urusan pusat, kami hanya siapkan lahannya. Tapi mereka sudah menyampaikan ke kita bahwa ada program nasional ini. Tinggal pembagiannya saja supaya lebih berpihak ke warga lokal,” pungkasnya. (Red)























































