KUALA PEMBUANG- Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas memberikan tanggapan terkait dengan adanya kekosongan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 22 desa dari Kecamatan Suling Tambun dan Seruyan Hulu.
Menyikapi permasalahan tersebut, Pj Sekda Bahrun Abbas memerintahkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Seruyan untuk menindaklanjuti sesuai dengan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
“Jadi terkait dengan adanya kekosongan BPD itu, kami akan segera perintahkan kepada BPMDes agar segera menindaklanjuti sesuai dengan hasil konsultasi dengan kementerian dalam negeri,” katanya, di Kuala Pembuang, Senin (3/6).
Diungkapkannya, terkait hal ini pemerintah daerah bersama DPRD sebelumnya telah sepakat untuk mengkonsultasikan ke Kemendagri dan telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 kemarin. “Dan memang pada saat itu disampaikan secara lisan bahwa akan menunggu kepastian terkait perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang desa,” imbuhnya.
Dan apabila, sambung Abbas, BPD yang lama tidak diperpanjang masa jabatannya sesuai undang-undang, maka akan segera dilakukan proses penetapan atau pelantikan BPD yang baru. “Jadi yang pastinya kami akan perintahkan BPMDes untuk menindaklanjuti sesuai dengan hasil konsultasi Kemendagri itu,” pungkasnya. (Jib)
























































