KUALA PEMBUANG- Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Seruyan dan Desa Se- Kabupaten Seruyan menandatangani Memorendum Of Understanding (MoU) Perjanjian Kerjasama, bertempat di Halaman Kantor Kejari Seruyan, Senin (7/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Seruyan Gusti Hamdani beserta jajaran, Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti dan jajaran, serta Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Seruyan.
Kerjasama yang dimaksud yakni tentan pendampingan hukum pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa se Kabupaten Seruyan.
Kepala Kejari Seruyan Gusti Hamdani dalam sambutannya menyampaikan, maksud dan tujuan dari kerjasama ini agar penggunaan dana desa lebih transparan, serta mempermudah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.
“Semoga dengan adanya MoU ini pengelola keuangan di desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu juga diharapkan dengan adanya kerjasama ini anggaran yang ada di desa dapat digunakan secara tertib dan disiplin dalam penggunaannya, sehingga apa yang diharapkan pemerintah pusat yakni adanya pembangunan yang merata dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
“Mari bersama memberikan kontribusi dan hal yang positif bagi Kabupaten Seruyan, kita jaga desa secara bersama-sama,” tandasnya. (Jib)
























































