KUALA PEMBUANG- Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorendum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan Desa se- Kabupaten Seruyan, bertempat di Halaman Kantor Kejari Seruyan, Senin (7/8).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejari Seruyan Gusti Hamdani beserta jajaran, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di lingkungan Pemkab Seruyan, serta Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Seruyan.
Untuk diketahui, perjanjian kerjasama antara Kejari dan Desa se- Kabupaten Seruyan ini yakni tentang pendampingan hukum pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Adapun maksud dan tujuan dari kerjasama ini agar penggunaan dana desa lebih transparan, serta mempermudah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.
Dengan dimikian diharapkan, dengan adanya MoU ini pengelola keuangan di desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti menyambaikan beberapa hal khusunya untuk kepala desa se- Kabupaten Seruyan. Pertama dikatakannya, dalam penyelenggaraan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua pesan saya, dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat melalui dana desa desa (DD), agar saudara dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Dua hal ini menurutnya, harus lakukan sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat di pertanggungjawabkan secara baik dan sesuai dengan aturan yang benar berlaku. (Jib)
























































