KUALA PEMBUANG- Rapat paripurna ke- 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ditunda hingga pukul 19.30 WIB malam ini.
Berdasarkan pantauan radarrakyat.com, rapat paripurna yang digelar Senin (31/7) pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Seruyan itu ditunda lantaran jumlah anggota DPRD Seruyan yang hadir tidak kuorum atau tidak memenuhi jumlah minimum anggota yang hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan oleh pihak sekretaris DPRD Seruyan, jumlah anggota yang hadir 8 orang dan tidak hadir 17 orang dari 25 anggota. Maka dari itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhammad Aswin menskors agenda paripurna ini.
Rapat paripurna ini sempat dua kali di skors oleh pimpinan sidang selama 15 menit, namun hingga skors ke dua, anggota yang hadir hanya berjumlah 8 orang sehingga pada akhirnya pimpinan sidang meminta pendapat kepada sejumlah anggota fraksi DPRD yang hadir pada saat itu. Dan hasil kesepakatan bersama, pimpinan sidang memutuskan paripurna ini kembali dijadwalkan pada malam hari ini pukul, 19.30 WIB. (Jib)
























































