KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seorang pemuda berinisial M.M Berusia 27 tahun ditangkap petugas di salah satu kamar hotel pada Senin (21/9/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terlapor yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
”Setelah menerima informasi pada Minggu (20/9/2026), tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapati posisi terlapor sedang berada di Hotel Bayu, Jalan Kenanga,” ujar AKP Budi Utomo dalam keterangannya.
Saat penangkapan yang disaksikan oleh pihak resepsionis hotel, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor (brutto) mencapai 99,68 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku, di antaranya 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah jaket dan 1 buah kotak, 1 unit ponsel OPPO A15, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX , Uang tunai senilai Rp550.000.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung ini beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M.M. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi pidana berat. (Red)






















































