PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir, menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas elpiji (LPG) tiga kilogram bersubsidi secara eceran di pedagang, mulai bulan Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan LPG 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan resmi.
Ferry Khaidir menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan solusi yang jelas terkait kebijakan ini kepada para pedagang. Menurutnya, pedagang yang selama ini menjual LPG tiga kilogram perlu diberikan panduan atau regulasi mengenai cara dan prosedur yang tepat jika mereka ingin menjualnya kembali.“Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan solusi terkait LPG tiga kilogram tersebut. Selain itu, harus ada regulasi yang jelas mengenai hal ini,” ujar Ferry, Selasa 4 Februari 2025. Legislator dari Fraksi PDI-P ini juga menekankan perlunya sinergitas antara pemerintah dan pedagang kecil. Menurutnya, pedagang kecil juga memiliki kebutuhan untuk hidup dan bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Selain itu, pedagang juga harus menjual dengan harga yang sudah ditetapkan. Jangan sampai mereka menaikkan harga terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah,” tambahnya. Sebagai informasi, kebijakan ini diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang resmi melarang penjualan LPG tiga kilogram secara eceran di pedagang sejak Sabtu, 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG 3 kg agar harga jual di pasar dapat lebih terkendali dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Dengan kebijakan baru ini, LPG tiga kilogram hanya bisa dijual melalui pangkalan yang terdata. Pedagang yang selama ini menjual LPG 3 kg eceran diharuskan untuk mengajukan diri menjadi pangkalan resmi ke Pertamina agar dapat terus mendistribusikan gas elpiji tersebut. (Red)























































