Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardianto, dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Barito Utara di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/7/2026).
Ardianto mengatakan pembahasan Raperda yang dilakukan bersama pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen DPRD dan Pemkab Barito Utara dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Meski menyetujui Raperda, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi. Salah satunya terkait pengelolaan keuangan daerah setelah Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya.
Menurut Ardianto, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi Demokrat juga meminta peningkatan pendapatan daerah diikuti dengan kualitas belanja yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, besarnya SILPA 2025 diminta menjadi bahan evaluasi. Perangkat daerah dengan tingkat serapan anggaran rendah juga perlu mendapat perhatian agar program pembangunan dapat berjalan optimal.
Setelah mencermati seluruh tahapan pembahasan dan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ardianto berharap seluruh catatan dan masukan fraksinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran pada tahun berikutnya semakin efektif, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(Red)
























































