PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPj) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-6.
Setelah disepakati LPj 2025, hasil pembasan akan disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Tahapan berikutnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang akan melakukan evaluasi sebelum perda dapat diberlakukan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi mengatakan seluruh tahapan pembahasan di tingkat legislatif telah tuntas dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah hasil tersebut disepakati, dan semuanya menyatakan sepakat.
“Tadi kita sama-sama mengikuti Rapat Paripurna mendengarkan hasil kerja Badan Anggaran bersama pemerintah provinsi. Seluruh fraksi menyatakan sepakat dengan LPj tahun 2025. Setelah itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan,” ujarnya, belum lama ini.
Junaidi berharap proses evaluasi berjalan lancar tanpa adanya catatan yang bersifat mendasar. “Tahapan berikutnya adalah penyampaian ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Mudah-mudahan tidak ada lagi koreksi-koreksi yang mendasar. Kalau memang tidak ada, berarti APBD Tahun 2025 beserta LPj-nya sudah kita anggap selesai atau game over,” katanya.
Meski telah disepakati, DPRD Kalteng tetap memberikan berbagai catatan terhadap pelaksanaan APBD 2025. Berbagai masukan yang muncul selama pembahasan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran pada tahun berikutnya semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (Red)
























































