Muara Teweh – Rencana pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati di Kota Muara Teweh akan berdampak terhadap puluhan bidang tanah milik masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Ir. Junaidi, mengungkapkan data tersebut saat Konsultasi Publik Pengadaan Tanah di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).
Junaidi menjelaskan bahwa seluruh data inventarisasi tersebut menjadi dasar dalam proses penilaian oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum penetapan besaran ganti kerugian dilakukan.
Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 78 bidang tanah yang terdampak. Sebagian besar berada di sepanjang Jalan Yetro Sinseng, sementara 12 bidang lainnya berada di Jalan Tumenggung Surapati.
Selain tanah, pemerintah juga mencatat adanya bangunan yang masuk dalam area pelebaran jalan. Di Jalan Yetro Sinseng terdapat 39 bangunan permanen maupun semi permanen, sedangkan di Jalan Tumenggung Surapati terdapat 12 bangunan dengan tingkat dampak yang berbeda.
Melalui konsultasi publik, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan maupun melakukan verifikasi apabila terdapat data kepemilikan yang belum sesuai sehingga proses pengadaan tanah dapat berjalan secara terbuka dan adil.(red)
























































