PALANGKA RAYA – Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti temuan BPK RI terhadap pengelolaan kas dan setara kas Pemerintah Provinsi yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Diantaranya pemulihan Dana Bagi Hasil Reboisasi sebesar Rp273,03 miliar tahun anggaran berikutnya.
“Nilai yang cukup besar itu dinilai harus menjadi perhatian serius agar tidak membebani kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program pembangunan,” kata anggota DPRD Kalteng Fraksi Gerindra, Endang Susilawati.
Ia menegaskan temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Nilai kewajiban pemulihan Dana Bagi Hasil Reboisasi yang mencapai Rp273,03 miliar tentu bukan angka yang kecil.
Ini menjadi peringatan bahwa sistem pengendalian internal, perencanaan keuangan, hingga pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurut Endang, apabila persoalan itu tidak segera dibenahi, ruang fiskal pemerintah daerah dapat semakin terbatas karena harus menanggung kewajiban pada tahun anggaran berikutnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpengaruh terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas yang telah direncanakan untuk masyarakat.
Selain persoalan kas daerah, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset milik pemerintah provinsi yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp18,859 triliun. Besarnya nilai aset tersebut dinilai harus diimbangi dengan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, dan pemanfaatan yang tertib agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
“Jangan sampai aset daerah yang nilainya sangat besar justru belum tertib administrasi atau bahkan belum dimanfaatkan secara optimal. Pengelolaan aset yang baik bukan hanya menjaga kekayaan daerah, tetapi juga dapat meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendukung pembangunan,” tegas Endang. (Red)























































