PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin ketika mendampingi aspirasi masyarakat dalam kunjungan kerja dan audiensi ke DPR RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Sebelumnya unsur pimpinan DPRD Kalteng dan komisi II menerima aspirasi masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD Kalteng untuk menyampaikan keluhanya soal perizinan pertambangan rakyat yang dinilai membani masyarakat.
Menyikapi aspirasi tersebut unsur pimpinan dewan mendampingi aspirasi masyarakat mengadakan audensi dengan DPR RI dan Kementrian ESDM. Pertemuan tersebut mendapat sambutan positif dari DPR RI maupun Kementerian ESDM.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah kemarin diterima oleh Pak Sigit di DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Riska menjelaskan, keinginan terbesar masyarakat adalah agar proses pengurusan izin tidak lagi membebani penambang kecil dengan berbagai pungutan. Harapannya, pemerintah dapat memberikan dukungan penuh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan. (Red)






















































