MUARA TEWEH – SELASA 10/3/2026, Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD setempat telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Muara Teweh.
Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah hingga program perangkat daerah yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan indikatif.
Bupati menegaskan bahwa keberadaan RPJMD akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai program pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Muara Teweh.
Ia menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun mendatang. (Red)
























































