PULANG PISAU – DPRD Pulang Pisau resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kesepakatan ini menandai langkah strategis legislatif dalam menyelaraskan prioritas peraturan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Tandean mengungkapkan, selain agar peraturan daerah dapat lebih fokus pada kebutuhan masyarakat, pemicu lain dikarenakan masih terdapat beberapa raperda belum terakomodir.
Dalam paripurna itu, terdapat 11 rancangan peraturan daerah yang disahkan. Keseluruhan merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah atas dasar berbagai aspek kebutuhan.
“Dengan adanya perubahan ini, pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih terarah, menyentuh isu-isu krusial, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” harap Tandean. (red)























































