PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) agar penataan ruang di daerah tetap sejalan dengan dinamika pembangunan dan investasi yang berkembang pesat.
Revisi RTRWP ini diharapkan berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama dalam penyediaan ruang untuk pemukiman dan perkebunan rakyat. Langkah tersebut dinilai mendesak, mengingat meningkatnya kebutuhan pemanfaatan ruang di berbagai sektor.Namun, penataan ruang harus tetap mengedepankan prinsip keserasian, keseimbangan, keterpaduan, dan keberlanjutan guna memastikan pembangunan yang berkeadilan serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, selaku ketua pansus, mengatakan bahwa revisi RTRWP menjadi penting agar tata ruang di daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan investasi yang semakin masif di wilayah provinsi.
Freddy menjelaskan, dari sisi teknis pembahasan, revisi RTRWP sebenarnya tinggal dilanjutkan, karena sebelumnya sudah pernah dibahas dan kini hanya perlu dilakukan beberapa penyesuaian. “Ya, sebetulnya tinggal melanjutkan. Ada beberapa penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa penekanan utama revisi RTRWP harus berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama untuk pemukiman dan perkebunan rakyat, tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan dan investasi.
“Yang utama adalah kepentingan masyarakat baik untuk pemukiman maupun perkebunan rakyat. Selain itu, tentu juga kepentingan pembangunan dan investasi. Tapi kami menekankan bahwa dalam penataan tata ruang ini, yang utama adalah kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dia juga memastikan bahwa revisi RTRWP memang harus dilakukan, karena dokumen tata ruang yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi terkini. “Ya, memang harus direvisi,” katanya singkat. Meski begitu, Freddy mengungkapkan bahwa pembahasan lanjutan belum kembali dimulai, karena masih menunggu hasil koordinasi antara Gubernur Kalimantan Tengah dan pimpinan DPRD.
“Itu makanya saya bilang tadi, tunggu hasil koordinasi kepala daerah, gubernur dengan pimpinan DPRD,” tutupnya. Freddy berharap, proses pembahasan revisi RTRWP dapat segera dilakukan agar pembangunan di Kalimantan Tengah memiliki arah yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Red)
























































