PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tenggat waktu hingga pekan depan bagi sejumlah perusahaan tambang untuk menyerahkan data penyelesaian konflik lahan dengan masyarakat.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa perusahaan, di antaranya PT ATA, PT HAL, dan PT TriOup beberapa waktu lalu.
“Kita tunggu sampai minggu depan. Paling tidak data dari PT ATA, PT HAL, dan PT TriOup masuk bersama skema penyelesaiannya. Setelah itu, baru kita telaah. Kalau bisa difasilitasi untuk penyelesaian, kita lakukan. Kalau tidak, kita akan ambil langkah lain,” ujar Bambang, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, batas waktu pemberian data sebenarnya hanya satu minggu sejak RDP digelar, namun hingga memasuki minggu kedua, belum ada perusahaan yang mengirimkan dokumen atau penjelasan resmi. “Kalau sampai minggu ketiga mereka tidak memberikan data, Dewan akan mengambil sikap tegas. Kita akan mengacu pada hasil RDP kemarin dan data yang kita punya,” tegasnya.
Menurut Bambang, data tambahan dari perusahaan akan menjadi bahan penting dalam telaah dan rekomendasi DPRD, termasuk potensi langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kewenangan atau penyimpangan dalam pengelolaan lahan.
“Masyarakat juga menunggu rekomendasi kita. Kalau dari hasil telaah nanti ada indikasi pelanggaran, itu akan menjadi dasar bagi semua pihak, termasuk masyarakat. Mereka punya hak kalau ingin membawa persoalan ke pengadilan,” jelasnya. Namun, Bambang menegaskan, DPRD tetap mendorong penyelesaian secara damai antara perusahaan dan masyarakat.
Dewan berharap kedua pihak dapat mencari titik temu melalui musyawarah mufakat, bukan konfrontasi. “Kami ingin ada titik temu antara perusahaan dan masyarakat. Tapi kalau data dan penjelasan dari perusahaan tidak masuk, kami akan sampaikan rekomendasi berdasarkan fakta yang sudah ada,” ucapnya.
Dia juga menilai, sejumlah perusahaan belum menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat yang terdampak aktivitas tambang. “Saya melihat ada perusahaan yang kadang tidak memanusiakan manusia. Jangan merasa paling benar. Jangan menutup mata terhadap persoalan di lapangan. Kalau ada hak masyarakat yang belum terpenuhi, ya harus diselesaikan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan RDP lanjutan, Bambang menyebut hal itu belum menjadi prioritas. “Menurut saya, tidak perlu RDP lagi. Dengan data dan hasil telaah yang ada, rekomendasi DPRD akan kita sampaikan ke masyarakat dan perusahaan. Referensi itu bisa mereka gunakan sesuai kebutuhan,” katanya.
Bambang juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum, sekaligus meminta perusahaan bersikap terbuka dan tidak arogan dalam menghadapi persoalan sosial di wilayah operasinya. “Kalau masyarakat dirugikan, akan kita edukasi agar tidak berlebihan. Tapi kalau perusahaan yang salah, mereka juga harus kita dorong untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan manusiawi,” pungkasnya. (Red)
























































