PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.
Penetapan rencana kerja tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD, Purdiono, yang menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi pedoman kelembagaan DPRD dalam melaksanakan fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Ia menjelaskan, pembahasan Rencana Kerja DPRD telah dilakukan dua kali, pada 23 dan 29 September 2025, dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat Kalteng yang terus berkembang.
Menurut Purdiono, DPRD akan memprioritaskan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang masuk Program Pembentukan Perda 2026. Selain itu, DPRD juga fokus mengawal pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 agar lebih berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
“Fungsi pengawasan akan diperkuat melalui intensifikasi monitoring dan evaluasi atas program prioritas pemerintah daerah. Reses, rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja akan kami optimalkan agar serapan aspirasi masyarakat lebih sistematis,” tegasnya.
DPRD Kalteng juga sepakat menempatkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia sebagai prioritas. Program peningkatan kapasitas akan menjadi bagian penting dalam Rencana Kerja Tahun 2026 guna mendorong profesionalitas lembaga.
“Dengan rencana kerja ini, DPRD Kalteng berkomitmen menjaga keseimbangan fungsi perwakilan rakyat dengan pemerintah daerah, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Purdiono.
“Rencana Kerja Tahun 2026 menjadi acuan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja lembaga,” ujar Purdiono, Kamis 2 Oktober 2025. (Red)
























































