PULANG PISAU: Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman menyebut dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, anggota legislatif mempunyai tiga fungsi, yakni terkait legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Tugas dari legislasi terkait dengan pembentukan peraturan daerah atau perda. Sedangkan anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah dan pengawasan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah,” ucapnya, Jumat, 12 Januari 2024.
Lanjut dikatakannya, tugas dan kewenangan serta hak DPRD sendiri adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah serta membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
“Terkhusus dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD,” jelasnya.
Kemudian selain itu tambahnya, DPRD juga memilik kewenangan dan hak untuk mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah.
Disamping itu DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya dengan menyerap aspirasi dari Masyarakat terkait dengan pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan Masyarakat. (rd)























































