KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dalam hal ini diwakil Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas dan Unsur Pimpinan DPRD Seruyan pada rapat paripurna ke 9 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Rabu (31/10).
Dalam sambutan Pj Bupati Seruyan yang disampaikan oleh Pj Sekda Seruyan Bahrun Abbas mengucapkan terimakasih kepada DPRD Seruyan yang telah bekerja keras sehingga tercapainy persetujuan dua buah Raperda ini.
“Terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, atas sumbangan pemikiran dan kerjasama yang baik, sehingga dari proses pembahasan, harmonisasi, sampai dengan finalisasi, dapat terlaksana dengan baik dan tercapainya persetujuan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Seruyan,” katanya.
Setelah paripurna ini selesai, selanjutnya Pj Sekretaris Daerah juga mengikuti rapat paripurna ke 10 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Seruyan terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.
Kemudian setelah itu Pj Sekda Seruyan juga menghadiri paripurna ke 11 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan terkait raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. (Jib)
























































