KUALA PEMBUANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor secara simbolis menandatangani berita acara kesepakatan bersama batas desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, di Ruang Kerjanya, Kamis (13/7).
“Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka Tujuan kegiatan ini dalam rangka percepatan penyelesaian Peraturan Bupati Seruyan mengenai tapal batas desa di desa-desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur,” katanya.
Adapun batas desa yang disepakati yaitu Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Undang, Desa Pematang Panjang dengan Pematang Limau selanjutnya Pematang Panjang dengan Kartika Bhakti.
Selanjutnya, batas Desa Pematang Panjang dengan Sungai Bakau, Pematang Panjang dengan Mekar Indah, Pematang Panjang dengan Halimaung Jaya, dan yang terakhir Desa Pematang Panjang dengan Persil Raya. (Jib)
























































