KUALA PEMBUANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan Agus Sukron Ma’mun melalui Divisi Teknis Muhammad Abdiannoor menyebutkan bahwa banyak ditemukan berkas dari bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum sesuai dengan persyaratan.
“Berdasarkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif masih banyak kita temukan berkas dari bacaleg itu yang masih belum sesuai dan hampir ada disemua parpol,” katanya, di Kuala Pembuang, Senin (3/7).
Dikatakannya, rata-rata berkas bacaleg yang belum sesuai itu dikarenakan yang pertama permasalahan ijazah. Beberapa partai politik dalam waktu penguploadan masa pengajuan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu ada yang melampirkan ijazah yang belum dilegalisir dari bacalegnya.
Kemudian permasalahan berikutnya terkait keterangan bebas pidana dari pengadilan. Banyak dari bacaleg yang belum melampirkan surat keterangan tersebut karena terkendala beberapa hal.
Adapun kendalanya jelas Abdi, di Seruyan khususnya belum ada sidang pengadilan sehingga masing-masing bacaleg harus ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membuat surat keterangan bebas pidana itu.
“Hal itukan tentu saja memperlambat proses di pengadilan, jadi ada beberapa yang selesainya sudah lewat dari batas waktu penguploadan 14 mei 2023,” pungkasnya.
Kendati demikian lanjutnya, berdasarkan informasi terakhir dari masing-masing partai politik (parpol) sudah melengkapi berkas-berkas yang belum sesuai itu, dan masing-masing parpol sedang mempersiapkan untuk mengupload berkas tersebut pada aplikasi Silon.
“Kami juga terus memonitoring dan memfollow masing-masing LO partai politik untuk menanyakan kalau ada kendala ataupun menanyakan sejauh mana proses penguploadan, semoga saja proses penguploadan ini cepat selesai,” tandasnya. (Jib)
























































