KUALA PEMBUANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasahan Keperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) antara pengurus koperasi dan ahli waris anggota koperasi yang ke dua kalinya, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Senin (29/5).
RDP ini dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, pengurus Kosudra dan puluhan masyarakat atau ahli waris anggota koperasi Kosudra.
“RDP ini tentunya digelar sesuai dengan hasil keputusan pada rapat pertama minggu lalu, perlu kami sampaikan bahwa rapat ini digelar karena adanya kronologis dan historis yang berkaitan dengan sejumlah warga Desa Sembuluh I yang notabanenya sebagai ahli waris koperasi Kosudra, terkait permasalahannya sudah kita sampaikan di rapat pertama minggu lalu,” kata Zuli Eko Prasetyo saat membuka rapat tersebut.
Dalam arahannya, Eko sapaan akrab Ketua DPRD Seruyan itu menyarankan kepada kedua belah pihak dalam hal ini ahli waris dan pengurus koperasi agar menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin yakni dengan duduk bersama bermusyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kedua belah pihak tersebut ada hubungan persaudaraan.
“Saya pribadi melihat antara ahli waris dan pengurus ini saudara semua, saya tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, saran kami silahkan bermusyarah dan kami ingatkan koperasi itu di bawah undang-undang atau aturan, silahkan jadikan pedoman aturan itu,” katanya.
Mendengar masukan dari Ketua DPRD Seruyan itu, akhirnya ahli waris dan pengurus Kosudra bersepakat bermusyarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam forum rapat tersebut Ketua DPRD Seruyan memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 30 menit untuk bermusyawarah dengan didampingi perwakilan DPRD dan SOPD terkait. (red)
























































