KUALA PEMBUANG- Polres Seruyan – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamakan Seorang pemuda berinisial FI (16), yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15). Jum’at (19/05/2023) siang.
Kronologi bermula dari Korban yang cerita kepada ibunya perihal terjadinya persetubuhan dan perbuatan cabul oleh sdr FI (16), terhadap korban sdr FI (16) mengajak Korban kerumahnya, Sesampainya dirumah Sdr. FI (16) mengajak korban dan memaksa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul, mendengar hal itu pelapor yang juga ibu dari Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.IK., M.H. mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan.
“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan, untuk pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (Isk)
























































