MUARA TEWEH – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara meminta pemerintah daerah mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Permintaan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, H. Parmana Setiawan, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Parmana mengatakan Fraksi PKB dapat menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk disahkan menjadi Perda, namun memberikan sejumlah catatan terkait penyelesaian kewajiban pekerjaan, Karhutla, pemerataan pembangunan hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Terkait kenaikan belanja, Fraksi PKB meminta penyelesaian kewajiban pekerjaan, termasuk kegiatan tahun jamak, dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia memberi perhatian khusus terhadap kondisi Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Barito Utara. Menurutnya, penanganan membutuhkan langkah cepat dan sinergi lintas sektor agar kebakaran tidak meluas.
Karena itu, Fraksi PKB meminta BTT Rp10 miliar dimanfaatkan secara optimal untuk penanganan sejak dini. DPRD, kata Parmana, juga siap mendukung penambahan anggaran apabila diperlukan.
Selain Karhutla, Fraksi PKB mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta percepatan pelaksanaan belanja modal.
Pembangunan, kata dia, perlu menjangkau kecamatan dan desa, terutama untuk memenuhi kebutuhan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, jaringan komunikasi dan pelayanan publik.
Fraksi PKB juga mengingatkan pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi memperhatikan kualitas, ketepatan waktu, manfaat dan keberlanjutan pekerjaan.
Di sektor PAD, optimalisasi pendapatan diharapkan dilakukan melalui pendataan potensi daerah, optimalisasi aset, perbaikan pelayanan dan pemanfaatan digitalisasi.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKB menyatakan dapat menerima Raperda Perubahan APBD 2026 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)