KUALA PEMBUANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kapuas meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas agar segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati nomor 86 tahun 2022.
“Dengan di revisi Perbub no 86 tahun 2022. Dengan di bentuk nya Badan Ketahanan Pangan Nasional yang di kukuhkan oleh Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021) ( Perpres ) dimana Badan Ketahanan Pangan Nasional berdiri sendiri langsung di bawah Presiden terpisah dari Kementrian Perikanan,” ucap Anggota DPRD Kapuas Algrin Gasan.S.Hut., Selasa (9/5).
Legislator Fraksi Golkar itu menyampaikan, oleh karena itu Perbub no 86 Tahun 2022 harus di revisi penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas.Hal ini sangat penting agar susunan dan kedudukan serta fungsi perangkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.
“Revisi ini perlu segera di lakukan oleh Pemkab Kapuas agar lebih fokus dan maksimal penanganan Ketahanan Pangan Daerah dan Desa di Kabupaten Kapuas.” pungkasnya. (Dir)
























































