KUALA PEMBUANG- Polres Seruyan – Polsek Seruyan Tengah Personel Polsubsektor Batu Ampar memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan pada Jum’at (24/3/2023).
Pemasangan Spanduk itu dilakukan di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataatmaja S.E mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.
Melalui media spanduk ini, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla. Dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 32 tahun 2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHP.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan,” Kata Kapolsek
Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar. Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah agar tidak melakukan tindakan dimaksud. (Red)
























































