KUALA KAPUAS – Beberapa hari yang lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas melaksanakan senam bersama dan pemeriksaan kesehatan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Bupati Kapuas No 41 Tahun 2022 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang mana setiap Organisasi Perangkat Daerah mengambil peran untuk mendukung pelaksanaan GERMAS. Pasal 9 point C menyatakan salah satu peran Dinas Kesehatan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.
Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai Dinkes ini bertujuan untuk menggelorakan kembali GERMAS (Gerakan Masyarakat) Hidup Sehat. Rangkaian kegiatan diawali dengan senam bersama, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan (deteksi dini Penyakit Tidak Menular / PTM).
Deteksi dini PTM ini dilakukan beberapa kegiatan, diantaranya pengukuran tinggi badan dan berat badan untuk menghitung Index Massa Tubuh (IMT) sehingga bisa dilihat apakah seseorang obesitas atau tidak. Selanjutnya juga diperiksa tekanan darah, gula darah serta cholesterol. Dari hasil pemeriksaan tersebut dilakukan konseling untuk mengedukasi apa yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kapuas (dr. Tonun Irawaty Panjaitan, MM.) menyampaikan bahwa GERMAS Hidup Sehat ini penting digelorakan di semua tatanan masyarakat, sebagai upaya untuk menjaga agar masyarakat khususnya Pegawai Dinkes tetap dalam kondisi sehat dan bugar sehingga produktifitas akan meningkat dan pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan lebih optimal.
“Bagi yang belum menderita PTM agar bisa menjaga pola hidup supaya tetap sehat dan bagi yang sudah menderita PTM agar dapat terhindar dari kondisi yang parah. Selain pemeriksaan fisik, juga dilakukan skrining Kesehatan jiwa dengan menggunakan Instrumen SRQ-20 (Self-Reporting Questionnaire-20),” pungkasnya. (Dir)
























































