KUALA KAPUAS- Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh pria MB 40 tahun, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas dan langsung dilakukan penahanan di Sel Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan, diamankan pelaku pencabulan kepada anak laki-laki, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Usai dilakukan BAP kepada pihak korban kami pun langsung mendalami kasus tersebut dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Pulau Petak,”katanya.
Dari kronologis kejadian kasus perbuatan cabul terhadap korban, dimana pelaku dengan bujuk rayu terhadap korban memberikan akses internet / wifi gratis dengan maksud terlaksana perbuatan cabul nya terhadap korban yang masih di bawah umur.
“korban ini dirayu dengan dinerikan Wifi gratis lalu pelaku meremas dan memegang kelami korban dengan tidak pantas, setelah puas pelaku melepaskan tangannnya,”pungkasnya.
Sementara itu akibat dari perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 KUHPidana. (*)























































