KUALA PEMBUANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan sejak Senin, 1 Mei 2023 telah membuka pendaftaran bagi bakal Calon Legislatif (Caleg) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024. Namun, hingga hari kedua pukul 09.30 WIB, belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU setempat.
“Hingga hari kedua pukul 09.30 WIB ini belum ada satupun Parpol yang datang ke KPU Seruyan untuk mengajukan bakal Calegnya, artinya masih kosong,” kata Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma’mun melalui Divisi Teknis Muhammad Abdiannoor, di Kuala Pembuang, Selasa (2/5).
Sejauh ini menurut Abdiannor, masing-masing Parpol masih intens melakukan konsultasi ke KPU setempat terkait persiapan pendaftaran bakal calon legislatif tersebut. “Dalam artian saat ini para Parpol itu masih cenderung melengkapi berkas untuk pendaftaran,” ujarnya.
Adapun untuk diketahui, terkait waktu atau jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Seruyan sendiri akan berlangsung selama 14 hari yakni sejak 1 Mei kemarin hingga 14 Mei 2023 mendatang.
“Untuk tanggal 1 sampai 13 Mei pendaftarannya kita buka dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Mei kami buka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” tutur Abdiannoor.
Dia menambahkan, setelah proses pengajuan bakal calon legislatif tersebut rampung, maka akan dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang akan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. (red)






















































