KUALA PEMBUANG- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Seruyan kembali menggelar sosialisasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kali ini di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah setempat yakni PT Sumur Pandanwangi Kartika, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Selasa (14/2).
Kepala DPKP Seruyan Dibbel melalui Kabid Pencegahan Susi Heldawati yang memimpin kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, sosialisasi APAR di PT Sumur Pandanwangi Kartika ini merupakan sosialisasi perdana yang mereka lakukan khususnya di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Hari ini kita kembali melaksanakan sosialisasi APAR dan kali ini di PT Sumur Pandanwangi Kartika, sosialisasi ini merupakan kegiatan perdana kita khususnya di lingkungan perusahaan kelapa sawit,” kata Susi.
Dirinya mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui pihaknya di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk mengantisipasi secara dini pencegahan bahaya kebakaran.
Dalam kegiatannya, pihaknya memberikan paparan materi terkait upaya pencegahan dini kebakaran, selain itu juga memberikan simulasi atau mempraktikkan secara langsung kepada karyawan dan pihak terkait lainnya yang ada di lingkungan perusahaan tersebut tentang tata cara penggunaan APAR yang baik dan benar.
“Alhamdulillah rangkaian kegiatan ini berjalan dengan lancar, saya sangat berterima kasih kepada pihak PT Sumur Pandanwangi yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai, semoga ilmu yang diberikan dapat dipahami dan dapat diterapkan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran,” pungkasnya.
Susi berharap, sosialisasi ini juga dapat dilakukan di perusahaan lainnya yang ada di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring. “Kenapa saya berharap demikian, karena ini sudah menjadi perintah dari kepala daerah dan sebelumnya sudah ada surat edaran untuk instansi-instansi termasuk perusahaan di dalamnya tentang proteksi dan fasilitas persediaan APAR, oleh karena itu kami harap pihak perusahaan cepat tanggap untuk memberikan surat balasan, agar sekiranya kami bisa memberikan sosialisasi secepatnya,” tandasnya. (red)
























































