KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (41) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di area perkebunan PT Menteng Kencana Mas, kawasan Pos Portal KM 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.
”Pada Minggu (20/9/2026) malam, anggota kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi atau peredaran narkotika yang kerap dilakukan oleh terlapor di kawasan perkebunan tersebut,” katanya. Kamis (24/9/2026).
Menindaklanjuti informasi warga, tim Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapati keberadaan tersangka di lokasi kejadian (TKP) pada Senin malam.
Saat melakukan penindakan, petugas menunjukkan surat perintah tugas di hadapan tersangka dengan disaksikan oleh salah seorang petugas keamanan (security) PT Menteng Kencana Mas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti utama berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10,00 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya
1 buah plastik klip besar merk ZIP IN, 1 buah plester bening, 1 buah plastik tanpa merk, 5 lembar tisu, 1 unit ponsel merk VIVO Y17s, 1 unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1050 BN lengkap beserta kunci kontak dan STNK
Tersangka T, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan BPP, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)






















































