PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Tahun ini Raperda tersebut ditargetkan rampung dibahas.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana menegaskan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kalteng.
Ia mengatakan pembahasan raperda tersebut menjadi salah satu prioritas karena konflik lahan masih menjadi persoalan yang sering muncul. Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini.
Menurutnya, rancangan regulasi tersebut sebenarnya telah dibahas sejak periode sebelumnya. Namun hingga kini belum berhasil dituntaskan sehingga menjadi perhatian khusus bagi pansus periode sekarang. Kondisi itu membuat DPRD Kalteng berupaya mempercepat proses pembahasan agar regulasi tersebut segera memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan di daerah.
Okki menegaskan percepatan penyelesaian raperda merupakan bentuk komitmen DPRD Kalteng dalam menjawab persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat maupun pemerintah daerah. “Paling tidak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV, khususnya pansus, untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan. Karena itu kami ingin regulasi ini benar-benar memberi solusi,” katanya.
Ia menjelaskan substansi raperda dirancang untuk mengakomodasi penyelesaian konflik pertanahan secara menyeluruh, baik yang berasal dari tingkat masyarakat maupun yang berkaitan dengan kebijakan di level yang lebih tinggi.
Selama proses pembahasan, berbagai pihak mulai dari anggota pansus, perangkat daerah hingga stakeholder terkait dinilai mampu menjaga koordinasi dengan baik sehingga progres penyusunan regulasi berjalan cukup cepat. (Red)






















































