Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan tiga perusahaan tambang batu bara berlangsung panas di ruang rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/01/2026). RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Dalam forum itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dengan tegas meminta perusahaan tambang batu bara tidak lagi menggunakan jalan kabupaten pada ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin untuk aktivitas hauling.
Ia menyampaikan, desakan tersebut didasarkan pada hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD bersama sejumlah anggota dewan lainnya beberapa waktu lalu. Dari pengecekan tersebut, DPRD menemukan aliran limbah air milik PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) yang mengalir langsung ke badan jalan kabupaten.
Taufik juga secara terbuka mengungkapkan bahwa DPRD tidak pernah dilibatkan atau mengetahui secara detail isi nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan perusahaan tambang, termasuk batas waktu penggunaan jalan kabupaten oleh PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara (BBN).
RDP tersebut digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara di ruas jalan Simpang Km 30–Simpang Benangin. DPRD mencatat dua persoalan utama, yakni penumpukan truk batu bara di jalan serta terganggunya transportasi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA), Danu Patmoko, menjelaskan bahwa perusahaannya telah membangun jalan hauling sendiri dan tidak menggunakan jalan kabupaten.
Ia menyebutkan, jalan milik PT BDA membentang dari Pelari, Sikui, Hajak, Pandran Raya, Tawan Jaya, hingga menuju pelabuhan di Buntok Baru. Namun, Danu mengakui adanya genangan air yang keluar dari jalan PT BDA ke jalan kabupaten.
Sementara itu, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui bahwa aktivitas hauling perusahaannya masih menggunakan jalan kabupaten. Ia menjelaskan bahwa PT Batara Perkasa beroperasi sejak 2021 dan mulai hauling pada 2023 menuju Bintang Ninggi.
Dua titik prioritas perbaikan, lanjut Erik, berada pada ruas rigid sepanjang 100 meter dan tikungan sepanjang 280 meter menuju Desa Gandring.
Di akhir RDP, Ketua Fraksi PDIP H Taufik Nugraha kembali menyarankan agar PT Batara Perkasa dan PT BBN melakukan komunikasi dan kerja sama dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalan hauling tambang, sehingga jalan kabupaten tidak lagi digunakan untuk aktivitas angkutan batu bara.(red)
























































