Muara Teweh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti keras operasional angkutan batu bara yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
Sorotan tersebut disampaikan Patih Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/01/2026).
Dalam forum itu, Patih Herman mengungkapkan bahwa seluruh unit dump truck (DT) milik kontraktor pengangkutan batu bara diketahui masih menggunakan plat nomor Jakarta (B), dan tidak satu pun kendaraan terdaftar dengan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH).
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai praktik penggunaan kendaraan berpelat luar daerah secara masif tidak sejalan dengan semangat regulasi, yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.
Selain persoalan kendaraan operasional, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor angkutan batu bara yang dinilai masih didominasi pekerja dari luar daerah.
Menurutnya, dua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas perusahaan tambang.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara, agar pelaksanaannya lebih berpihak pada kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.(red)
























































