PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang berencana memangkas Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada 2026. Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menilai kebijakan itu akan semakin membebani daerah. Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor tambang dan perkebunan di Kalteng hingga kini belum sepenuhnya disalurkan.
“Seharusnya sebagian DBH dikembalikan ke daerah. Tahun 2023 saja masih ada tunggakan sekitar Rp625 miliar yang belum dibayarkan penuh. Yang dikeruk dari daerah ini triliunan, tapi yang dikembalikan hanya recehan, bahkan dicicil,” tegas Purdiono, Minggu 5 Oktober 2025. Dia menambahkan, persoalan transfer DBH dan royalti yang tidak tuntas berdampak langsung pada penyusunan anggaran. Hal itu terlihat dari proyeksi APBD 2026 yang dinilai tidak maksimal.
“Dampaknya sebenarnya sudah terasa sejak 2025. Padahal APBD sudah dijabarkan melalui perda dan pergub, tetapi beberapa sumber pendapatan dibatalkan pusat,” ujarnya. Menurut Purdiono, eksekutif daerah telah menyuarakan masalah ini ke kementerian terkait, sementara DPRD mendorong agar komunikasi dengan pusat terus diperkuat.
“Memang itu kewenangan eksekutif, tetapi lewat pembahasan anggaran kami juga menanyakan kenapa APBD tidak bisa maksimal,” katanya. Politisi Golkar itu berharap pemerintah pusat lebih arif melihat kondisi Kalteng.
“Provinsi ini wilayahnya paling luas di Indonesia, tetapi penerimaan daerah justru terhambat. Intinya, kita harus terus menggali potensi PAD. Jangan sampai masyarakat yang menanggung beban, sementara daerah punya sumber daya besar tetapi hasilnya tidak kembali ke daerah,” pungkasnya. (Red)
























































