KASONGAN – Empat dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan resmi disetujui DPRD dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2025, Kamis 3 Juli 2025
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Katingan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Wiwin Susanto.Bupati Katingan, Saiful, dalam pidatonya menyampaikan jawaban atas pandangan akhir fraksi-fraksi. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD terhadap empat Raperda yang disetujui bersama.
“Kami mengapresiasi seluruh masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi. Ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Saiful.
Adapun empat Raperda yang disetujui meliputi, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Kalteng, Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Struktur Perangkat Daerah, dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Katingan 2025–2029.
Bupati Saiful, mengatakan satu Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, ditunda untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Penundaan ini mendapat persetujuan sejumlah fraksi seperti PDIP, Golkar, dan Gerindra, yang menilai substansi aturan tersebut masih perlu pendalaman.
Fraksi-fraksi juga memberikan berbagai catatan penting, mulai dari optimalisasi pelayanan publik, penyempurnaan regulasi, hingga penguatan arah kebijakan pembangunan daerah.
Selanjutnya, keempat Raperda yang telah disetujui akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk difasilitasi dan dievaluasi sesuai aturan yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Saiful menutup pidatonya dengan ajakan untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh masyarakat demi terwujudnya pembangunan Katingan yang adil dan berkelanjutan. (Red)























































