PALANGKA RAYA – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. M. Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (10/01/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Dalam sambutannya, Arton S. Dohong menyampaikan agenda rapat paripurna kali ini yaitu Pengumuman Panitia Khusus DPRD Kalteng mengenai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalteng. Keempat Raperda tersebut mencakup topik mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas, serta Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Setelah rapat, H. M. Katma F. Dirun dalam wawancaranya dengan media menyampaikan pentingnya pembahasan empat Raperda tersebut, yang dianggap sangat relevan dengan kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng sangat mendukung agar Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan, dengan harapan dapat selesai dalam waktu enam hingga tujuh bulan ke depan.
Katma menjelaskan bahwa Raperda ini sangat penting untuk melindungi berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti nelayan, petani, serta hak-hak penyandang disabilitas. “Diharapkan dengan ditetapkannya perda ini, masyarakat dapat merasakan manfaat positif, baik dalam perlindungan hukum maupun kesejahteraan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat, termasuk organisasi masyarakat (ormas), pengiat sosial, dan pelaku usaha, dalam proses pembahasan Raperda. “Mereka adalah sektor yang sangat vital dalam mendukung perekonomian daerah, termasuk dalam pengendalian inflasi,” pungkas Katma.























































