KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satlantas Polres Kapuas dan beberapa intansi lainnya akan memberlakukan sistem buka-tutup jalur lalu lintas di Jembatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Perwitasari melalui Kasat Lantas AKP Aries Gunawan mengatakan Kebijakan ini diterapkan seiring dimulainya pekerjaan perbaikan struktur jembatan yang dijadwalkan berlangsung selama 12 hari, mulai 15 Oktober hingga 26 Oktober 2026.
“Sistem buka-tutup ini berlaku dari dua arah, baik kendaraan yang datang dari arah Palangka Raya menuju Kapuas maupun sebaliknya,”katanya.
Lanjujya untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan pengguna jalan selama masa pemeliharaan, pengaturan arus lalu lintas dikoordinasikan secara intensif oleh tim gabungan dari Satlantas Polres Kapuas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas.
Selain penerapan sistem buka-tutup, petugas juga memberlakukan pembatasan tonase dan dimensi kendaraan yang melintas. Selama periode perbaikan, kendaraan yang diizinkan lewat dibatasi untuk Muatan Maksimal 10 Ton
Lebar Maksimal Kendaraan: 2,55 meter.
“Untuk Kendaraan dengan muatan melebihi batas tersebut diimbau untuk mencari jalur alternatif atau menyesuaikan jadwal keberangkatan selama masa pekerjaan berlangsung,”terangnya.
Akses Utama untuk Kendaraan Darurat
Meski terjadi penyempitan dan potensi antrean akibat sistem gilir melintas, pihak kepolisian dan Dishub memastikan kendaraan prioritas/darurat (emergency) seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap mendapat akses utama untuk menyeberang tanpa hambatan.
pihaknya bersama Pemda Kapuas mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar dapat mengantisipasi waktu perjalanan mereka lebih awal. (Red)











































