RADARRAKYAT.COM, KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memperkuat langkah penyelesaian persoalan kewajiban realisasi plasma 20 persen yang melibatkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan masyarakat dari empat desa, yakni Bangkal, Selunuk, Terawan, dan Rungau Raya.
Upaya tersebut dibahas dalam mediasi yang digelar Pemkab Seruyan di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kuala Pembuang, Kamis (3/9). Mediasi merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 31 Agustus 2026 terkait keputusan realisasi plasma 20 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr Bahrun Abbas, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan dan kewajiban plasma secara bijak dengan tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, langkah awal yang ditempuh Pemkab Seruyan adalah mengumpulkan seluruh dokumen perizinan dan menyusun kajian hukum secara mendetail. Pemkab juga akan mengusulkan surat resmi dari Bupati Seruyan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian hukum terkait penafsiran regulasi yang selama ini dinilai berbeda.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekda dalam mediasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Seruyan berencana melakukan audiensi langsung dengan tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.
Audiensi tersebut ditujukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban plasma perusahaan sekaligus memastikan status hukum wilayah operasi PT BAP di Kabupaten Seruyan. Saat ini, proses pengusulan Hak Guna Usaha (HGU) wilayah tersebut masih berada di Kementerian ATR/BPN.
Mediasi turut dihadiri Kapolres Seruyan Beddy Suwendi, Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi, sejumlah jajaran Forkopimda, serta perwakilan masyarakat dari empat desa.
Pemkab Seruyan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengupayakan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat secara maksimal. Namun, seluruh langkah penyelesaian akan tetap ditempuh dalam koridor regulasi dan ketentuan hukum yang sah, demi terciptanya solusi yang adil serta mendukung kesejahteraan masyarakat. (Red)
























































