KUALA KAPUAS – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, H. Saferaniansyah, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026), yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menyebut keputusan tersebut diambil setelah mencermati penjelasan pemerintah daerah, hasil pembahasan bersama, serta analisis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain menyatakan persetujuan terhadap raperda, Fraksi PAN juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas berbagai pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Menurut fraksi tersebut, pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red)
























































