KASONGAN, Radarrakyat.com – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui
Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Printranaker) Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa Bapak Bupati Katingan telah mengeluarkan Surat terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, ” merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha ke pada Pekerja/Buruh.” sebut Kadis Printranaker Kabupaten Katingan H. Hariawan pada Selasa (10/3/2026).
Disampaikannya, Bupati Katingan mengeluarkan surat Nomor : 500.15.14.2/244/ DPTTK/III/2026 terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/butuh di perusahaan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/3/HK.04.00/III/2026 Tanghal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026.
” hal ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan,” sebut Kadis Printranaker Katingan H. Hariawan.
Lanjutnya THR diberikan kepada pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja atau buruh mempunyai huhungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKET),” THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan dibayarkan THR sesuai ketentuan masa kerja atau lebih,” jelas Kadis Printranaker Katingan, H. Hariawan.
Tambahnya, kemudian Untuk mengantisipasi terkait kendala2 yang terjadi khususnya tentang Tunjangan Hari Raya ini Dinas DPTTK juga telah membuat Posko Pengaduan, ” silahkan pekerja atau karyawan dan buruh melaporkan jika tak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja, ” tukas. H. Hariawan. (MI).
























































