MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Suparjan Efendi, menyatakan dukungannya terhadap langkah H. Shalahuddin yang menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suparjan Efendi di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026). Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Menurutnya, dorongan agar setiap kecamatan memiliki minimal satu koperasi unggulan merupakan visi yang tepat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Ia berharap koperasi-koperasi tersebut mampu menjadi percontohan dalam tata kelola manajemen, transparansi, dan pengembangan usaha.
Suparjan juga menekankan pentingnya peran camat, kepala desa/lurah, serta perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk bersama-sama memfasilitasi pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, DPRD siap mendukung melalui fungsi pengawasan dan penganggaran agar program pembinaan serta pendampingan koperasi oleh dinas terkait dapat berjalan optimal.
Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026, Suparjan berharap koperasi di Barito Utara semakin profesional, sehat, dan benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.(red)
























































