KUALA KAPUAS,- Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (11/2/2026) pagi.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, para camat, serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan kepala desa, adanya kekosongan jabatan, serta penyesuaian kebijakan terkait pemilihan kepala desa. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Adapun 33 Pj Kepala Desa yang dilantik berasal dari 11 kecamatan, antara lain Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Kuala, Kapuas Barat, Kapuas Murung, Basarang, Mantangai, Kapuas Tengah, Tamban Catur, Pasak Telawang, Dadahup, dan Bataguh. Sementara itu, 6 anggota BPD PAW berasal dari Desa Batu Nindan, Panarung, Bungai Jaya, Pulau Mambulau, dan Menteng Karya.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mengucapkan selamat kepada para Pj Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dilantik serta berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Bupati menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Selain itu, Bupati berpesan agar Pemerintah Desa dan BPD dapat berjalan harmonis, berdiri di atas semua golongan dan kepentingan, serta senantiasa berkoordinasi dengan camat dan pemerintah kabupaten. Penggunaan anggaran desa juga diminta benar-benar berorientasi pada skala prioritas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat semakin maju dan mandiri. (red)
























































