Muara Teweh – Senin 12/1/2026, Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan pengadaan tanah dalam rencana pelebaran jalan. Ir. H. Junaidi menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami proses yang akan dilalui, mulai dari perencanaan hingga penilaian.
Ia menjelaskan bahwa penilaian ganti kerugian akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen.Seluruh proses pengadaan tanah akan dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut disampaikan Dinas Perkimtan Barito Utara kepada warga pemilik lahan yang terdampak langsung. (Red)
























































