Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 tentang Pengendalian Distribusi BBM Jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Kota Muara Teweh. Kebijakan tersebut dinilainya sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM beberapa hari terakhir.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST.,8 MT pada 4 Desember 2025 itu memuat sejumlah ketentuan penting bagi seluruh SPBU, termasuk kewajiban menjaga pelayanan sesuai Harga Eceran Resmi, pembagian distribusi yang proporsional7 antara kendaraan pribadi dan umum, serta pencegahan terhadap praktik penimbunan dan penjualan ilegal.
Ardianto menilai aturan ini sangat relevan dan dibutuhkan untuk mencegah penyimpangan distribusiu BBM di lapangan. “Kami dari DPRD menyambut baik penerbitan surat edaran ini. Langkah Bupati sudah sangat tepat karena situasi kelangkaan tidak boleh dibiarkan berlarut. Pengendalian distribusi adalah bagian penting untuk menjaga keadilan bagi masyarakat,” ujar Ardianto, Jumat (5/12/2025).Ardianto mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan agar upaya stabilisasi pasokan tidak terhambat.Dengan adanya regulasi melalui Surat Edaran dan peningkatan pengawasan distribusi BBM, Ardianto optimistis kondisi di Muara Teweh akan segera pulih dan pelayanan terhadap masyarakat kembali berjalan optimal. (Red)
























































