MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik pernikahan usia anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Menurut Silas, pernikahan di usia anak membawa dampak negatif yang signifikan terhadap masa depan anak-anak, termasuk meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga, terganggunya kesehatan reproduksi, hingga hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan Selasa 7/10.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk memberikan ruang bagi anak-anak tumbuh dan berkembang secara optimal.Silas juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong program-program edukatif dan sosialisasi tentang bahaya pernikahan usia anak serta pentingnya perlindungan hak-hak anak demi menciptakan generasi yang lebih berkualitas. (Red)
























































