PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan sosialisasikan aturan resmi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026, berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025).
Aturan ini mencakup ketentuan empat jalur penerimaan dan memastikan seluruh proses bebas pungutan. Empat jalur yang dimaksud adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan sosialisasikan aturan resmi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026, berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025).
Aturan ini mencakup ketentuan empat jalur penerimaan dan memastikan seluruh proses bebas pungutan. Empat jalur yang dimaksud adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur
Ia juga menambahkan, jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan. “Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.
SPMB 2025/2026 dilaksanakan dalam dua moda, yaitu daring (online) dan luring (offline). Sekolah yang memiliki infrastruktur memadai ditetapkan sebagai pelaksana SPMB daring. Sementara sekolah lain tetap dapat menyelenggarakan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan pengaturan jadwal.
Safrudin juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam memberikan informasi terbuka kepada masyarakat. “Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” terangnya.
Sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau informasi yang menyesatkan, Dinas Pendidikan juga menyiapkan Posko SPMB serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Safrudin.
Dengan sistem yang semakin baik dan regulasi yang diperketat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap SPMB 2025/2026 dapat mendorong peningkatan partisipasi pendidikan dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Tengah, BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya, serta PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Red)
























































